blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng secara tegas melarang masyarakat menyalakan petasan (mercon) saat merayakan lebaran. Ledakan mercon dinilai sangat membahayakan dan mengganggu ketentraman lingkungan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut, warga yang melanggar dapat dipenjara berdasar UU Darurat No 12 tahun 1951.

“Warga diimbau menghentikan budaya menyalakan petasan. Sudah ada tindakan tegas, namun yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual dan menyalakan petasan. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” jelas Iqbal, Kamis (20/4/2023).

Iqbal menambahkan, sejauh ini Polda Jateng sudah menahan 98 orang terkait mercon. Dirinya memastikan proses penyidikan pada para pelaku penyalahgunaan mercon itu terus berlanjut hingga proses persidangan.

Sementara terkait malam Takbiran dan pelaksanaan salat Ied serta kegiatan masyarakat pasca lebaran, Iqbal mengatakan Polri hadir untuk melayani dan memberi rasa aman masyarakat. Pihaknya juga sudah menggelar personel di lapangan.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21 ribu personel operasi Ketupat Candi 2023. Seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” tandasnya

Dirinya mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati. “Khusus untuk gema takbiran sebaiknya dilakukan di masjid, mushola atau bersama dengan keluarga di rumah,” ujarnya.

“Saat di jalan raya tetap patuhi arahan petugas yang ada di lapangan. Jila ada kejadian pidana atau kerawanan lain, segera lapor untuk secepatnya ditindaklanjuti,” tukasnya.

Ning S