Ini semua dilakukan untuk menciptakan inovasi produk baru guna merambah ceruk-ceruk pasar yang belum tergarap secara optimal atau belum pernah dimasuki, serta meningkatkan keunggulan operasional melalui modifikasi model operasi dan perbaikan proses produksi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi operasi.
Selain itu, Perseroan juga menerapkan strategi dan inisiatif dalam kerangka bisnis yang berkelanjutan dengan mengidentifikasi berbagai peluang untuk meningkatkan kinerja, mendorong efisiensi dan produktivitas dalam proses-proses bisnis melalui penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan (Environmental, Social and Governance/ESG) pada seluruh kegiatan operasional.
Dalam upaya dekarbonisasi, SIG mencapai peningkatan penggunaan bahan baku dan bahan bakar alternatif pada kegiatan produksi, serta pemanfaatan solar panel sebagai sumber energi baru terbarukan (EBT) untuk kebutuhan penerangan, peralatan kantor dan pabrik.
Tercatat selama 2022, SIG berhasil menekan emisi karbon hingga 590 kg CO2/ton cement equivalent, atau turun 16,67% dari baseline tahun 2010 sebesar 708 kgCO2/ton cement equivalent. Penurunan clinker factor tercapai 69,2% dan peningkatan thermal substitution rate (TSR) tercapai 7,2%.
Dari sisi tata kelola, komitmen SIG dalam praktik-praktik tata kelola terbaik mendapat penghargaan kategori Domestic Significantly Improved PLCs dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT RSM Indonesia Konsultan pada ajang penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) untuk periode tahun 2021 sebesar 94,35 yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dari skor sebelumnya yaitu 87,99. Pencapaian ini mempertegas komitmen SIG menjadikan tata kelola sebagai landasan bisnis berkelanjutan.
Sementara itu, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) SIG diarahkan untuk mendukung sustainable development yang tidak hanya berfokus pada pembangunan untuk kebutuhan jangka pendek namun juga mempertimbangkan kebutuhan di masa mendatang melalui pendekatan Creating Shared Value (CSV).
Pada tahun 2022, SIG telah menyalurkan dana pada program-program pilar pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan nilai total Rp110,6 miliar.
Termasuk di dalamnya adalah program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil yang diwujudkan dalam bentuk program pemberdayaan, pelatihan dan pembinaan UMK untuk mengembangkan perekonomian lokal sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-8 yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.
wied