Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo. Foto : SB/Humas Kanim

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemerintah telah menetapkan tanggal 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2023 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444H.

Ketentuan tersebu telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 327/2023, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2023 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 1066/2022, No : 3/2022, dan No. 2/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo mengatakan pada periode Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 tersebut, layanan keimigrasisan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan UKK Magelang tidak beroperasi.

“Orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo diimbau untuk memastikan bahwa izin tinggalnya masih berlaku, atau segera melakukan perpanjangan izin tinggalnya pada hari kerja paling lambat Selasa, 18 April 2023,” jelasnya.

Sebelum operasional Kantor Imigrasi Wonosobo tutup karena libur Idul Fitri dan cuti bersama, kami mengimbau penjamin dan orang asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Jika hampir berakhir, segera perpanjang paling lambat Selasa, 18 April 2023.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan Paspor karena alasan mendesak yaitu sakit yang membutuhkan pengobatan ke luar negeri pada periode libur dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 M dapat menghubungi dahulu nomor ke Whatsapp Customer Service Kantor Imigrasi Wonosobo 08112698859 untuk menjadwalkan kedatangannya di Kantor Imigrasi setempat,” tutupnya.

Muharno Zarka