Sementara itu, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan mengenai tujuan dari penilaian kali ini adalah untuk menyesuaikan dengan apa yang sudah Wali kota Semarang sampaikan kepada Tim penilai tempo lalu.

“Kami menilai kesesuaian antara apa yang sudah di sampaikan Ibu Wali Kota saat presentasi sebelumnya dengan fakta di lapangan. Kami juga perlu memeriksa karena kita nilai dari kepala daerahnya, apakah komitmen Ibu Wali kota terhadap penganggaran terkait pelaksanaan keterbukaan informasi sudah maksimal, artinya dukungan baik anggaran, sarana prasarana untuk badan publik di kota Semarang dialirkan secara baik,” ujarnya.

Adapun untuk penilaian kedua, terkait penggunaaan website maupun media sosial baik bagi kaum disabilitas maupun bagi masyarakat dalam upaya kemudahan akses. Dimana informasi harus bisa didapatkan dengan mudah, murah, dan cepat oleh siapa pun, kapan pun, dan dimana pun tanpa boleh ada yang membatasi.

“Hal ini dimaksudkan agar semua informasi harus terbuka dan transparan,” katanya.

Dirinya juga memberi arahan kepada Pemerintah Kota Semarang beserta Wali kota Semarang untuk mengedukasi masyarakat agar dapat menggunakan haknya untuk mengetahui infromasi dari Pemerintah.

“Pemerintah kota Semarang dan Ibu Wali kota juga harus mengedukasi masyarakat, pemerintah sudah terbuka maka gunakan hak masyarakat untuk tahu, lakukan hak masyarakat menilai dan melihat apakah kinerja dari pemerintah sudah baik dan benar serta informasi yang disampaikan memiliki nilai guna bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam Anugrah Tinarbuka Peringatan HAKIN 2023 ini, Pemerintah Kota Semarang masuk dalam 10 besar kategori untuk Bupati/Walikota. Dari 10 kota/kabupaten tersebut akan dipilih 5 kota/kabupaten terbaik kategori Bupati/Wali kota. Direncanakan penganugerahan penghargaan Tinarbuka 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2023 di Kota Pekanbaru.

Hery Priyono