blank
Bersama penangkapan tersangka pelakunya, Satreskrim Polres Wonogiri juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor beserta dokumen kelengkapan surat-suratnya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pencurian yang pernah menyatroni Klinik Kesehatan di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim AKP Supardi, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Minggu (9/4) , menyatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial AS (28). Pria kelahiran Subang Tanggal 18 Juli 1995 ini, merupakan warga asal Kemarung Utara, Pegaden, Kabupaten Subang, Jabar.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya berada di Klinik Kesehatan Dokter Danang di Dusun Ngadirejo Wetan RT 1/RW 12 Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung Rabu dinihari (8/3) lalu Pukul 03.38.

Saat itu, petugas medis di Klinik tersebut, Bayu Adhi Putra, seusai mengganti infus pada pasien rawat inap yang opname di Kamar Nomor: 10, kembali ke meja resepsionis dan tidak lagi menemukan dua ponsel yang sebelumnya di-Charge.

Barang Bukti

Bersama rekannya, Danang Sulistyo dan Bima Adhi Nugroho, kemudian dilakukan pencarian ponsel tapi tidak ketemu. Ketika masuk ke ruang Apotik dan Kasir, tidak lagi menemukan sejumlah dompet berisi uang yang dimasukkan ke laci meja kerja bagian bawah.

Oleh para karyawan Klinik, kasus kecurian ini segera dilaporkan ke pimlik Klinik Dokter Danang, yang kemudian diadukan ke Polsek Ngadirojo, Polres Wonogiri. Oleh petugas, kasus pencurian di Klinik Kesehatan tersebut, masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagai diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Polisi yang menyikapi laporan pencurian itu, segera melakukan penanganan di lokasi kejadian dan melaksanakan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku.

Dalam kasus pencurian pemberatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 124,8 juta ini, polisi mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor berikut kelengkapan dokumen surat-suratnya, dua dos ponsel, dompet,dan satu buah flash disk rekaman CCTV di Klinik tersebut.

Bambang Pur