GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ternyata masih ada juga yang berjualan togel. Pada bulan puasa ini, Polsek Wirosari, Grobogan menangkap seorang lelaki Pr (52) karena kedapatan menjual kupon togel alias toto gelap.
Warga Karangasem, Kecamatan Wirosari yang ketahuan menjual kupon togel ini ditangkap di rumahnya.
“Penangkapan terhadap pelaku ini setelah kami mendapatkan adanya informasi dari masyatakat terkait penjualan togel yang ada di sekitar Kecamatan Wirosari dan telah meresahkan,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Jumat, 4 April 2023.
Dikatakan, petugas Resmob Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan Pr yang tengah melakukan aktivitas perjudian jenis togel tersebut.
‘’Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya yakni uang tunai Rp 438 ribu, empat bendel kupon kosong, empat bendel kupon yang sudah terisi, satu lembar kertas angka keluaran togel, dan satu buah bolpoin,’’ ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polres Grobogan. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 (e) dan 2 (e) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp25 juta.