blank
Tim Sparta Sat Samapta dan Sie Propam Polresta Surakarta dipimpin Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK tengah melakukan pemeriksaan pada tempat hiburean malam di wilayah Banjarsari yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras ) pelbagai merek dari sebuah tempat hiburan malam  di Solo.

Penyitaan dilakukan dalam Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat) oleh personel gabungan Tim Sparta Sat Samapta dan Seksi Propam Polresta Surakarta dipimpin Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK.

“Semalam  sekitar pukul 21.30 Wib, personil gabungan  terdiri dari Tim Sparta dan Sie Propam melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan. Sasarannya yakni tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Banjarsari. Hasilnya, petugas mengamankan mengamankan 65 botol Miras berbagai merk “, kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK, Sabtu (8/4/2023).

Kegiatan kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta dilakukan dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadan. Karena itu dilakukan operasi dengan sasaran tempat hiburan malam satu diantaranya di wilayah Banjarsari.

Pada tempat disebut terakhir dilakukan pemeriksaan dan sesuai keterangan manajer lokasi AB (38) warga Losari Semanggi Pasar Kliwon kota Surakarta minuman keras yang dijual tidak memiliki izin.  Tak pelak lagi puluhan miras berbagai merek langsung diamankan petugas

Minuman keras yang diamankan terdiri merek Soju 20 botol , Vibe  10 botol, Royal Brewhouse (Black) lima botol, kemudian Jameson, Gordon, Black Label, Jose Cuervo dan Royal Brewhouse (Red) masing-masing empat botol.