blank
Rapat koordinasi penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang iselenggarakan BPBD Kota Magelang melibatkan berbagai OPD, (Dok BPBD Kota Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – BPBD Kota Magelang menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Rakor yang berlangsung beberapa hari lalu itu melibatkan berbagai OPD. Antara lain Bappeda, BPKAD, DPUPR, Disperkim, Dishub, Kesra, Dinsos, Satpol PP, DLH dan DKK.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Magelang, Budi Santoso mengatakan, pengkajian kebencanaan berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana.

Regulasi itu menyebutkan, KRB adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas daerah.

Budi mengemukakan , hasil notulensi pertemuan itu antara lain BPBD telah melakukan asistensi dengan BNPB. Berikutnya, pembentukan tim teknis BPBD dan OPD terkait dengan SK Walikota.

Selanjutnya, pengumpulan data dokumen KRB meliputi penyusunan peta bahaya dan kerentanan, validasi lapangan dan penyusuan peta kapasitas.

Terakhir, tahap penyusunan KRB terdiri atas penyusunan draf KRB I, diskusi publik, draft KRB II, review BNPB, fiinalisasi dokumen KRB dan legislasi dokumen KRB.

Harapannya, dengan adanya kontribusi aktif dari stakeholders dapat mempercepat proses penyusunan dokumen KRB tersebut.

‘’Sinergi dan kolaborasi semua elemen dibutuhkan dalam penyusunan KRB, agar terwujud kajian yang benar sesuai dengan potensi bencana Kota Magelang. Dokumen KRB ini ditargetkan dapat selesai pada Juli 2023,’’ ujar Budi Santoso.

Doddy Ardjono