blank
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo (tengah) menyampaikan capaian SPT Tahunan 2022 dalam keterangan pers di kantor setempat, Jumat (31/3) (Bagus Adji)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II menerima 579.366 SPT tahunan 2022 menjelang berakhir masa penyampaian. Jumlah ini tercatat tumbuh positif 1,47 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak 570.951 SPT.

“Jumlah capaian SPT Tahunan yang masuk per tanggal 30 Maret 2023 adalah 579.366 SPT. Rinciannya yakni 50.456 SPT Tahunan OP Usahawan, 506.707 SPT OP Karyawan dan 22.203 SPT Tahunan Badan”, kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (31/3)

Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II , lanjut Slamet Sutantyo, melakukan langkah pengamanan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi menjelang batas akhir penyampaian pada tanggal 31 Maret 2023.

Antara lain memberikan layanan pojok pajak di berbagai tempat guna memfasilitasi wajib pajak yang belum menyampaikan SPTnya. Tercatat 262 titik layanan yang dilakukan KPP dan KP2KP telah dibuka.

Titik layanan dimaksud meliputi tempat umum seperti kantor kecamatan, kelurahan, kantor pemerintahan, pasar serta tempat perbelanjaan.

Selain itu Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan pojok pajak secara daring melalui https:// linktr.ee/ dandanggula. Pada layanan pojok pajak daring, telah diterjunkan 43 relawan pajak yang khusus mengasistensi wajib pajak.

Selain menginisiasi pembukaan pojok pajak oleh KPP dan KP2KP juga telah dibuka layanan pojok oleh mitra tax center hingga tanggal 31 Maret 2023 pukul 15.30 WIB.

Daftar tax center yang membuka pojok pajak adalah Tax Center ITB AAS, Tax Center UNS, Tax Center UMP, Tax Center Univet, Tax Center AUB, Tax Center Unisri dan Tax Center Unwidha, terangnya .

Pada bagian lain Slamet Sutantyo juga menyampaikan, langkah pengamanan selanjutnya yakni menambah waktu pelayanan. Semula waktu pelayanan selama Ramadan adalah mulai pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB menjadi 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Batas waktu ini dapat diperpanjang sampai dengan pukul 18.30 WIB sesuai kebutuhan masing-masing kantor. Juga membuka kanal sosial media untuk mengakomodasi wajib pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunannya dan membutuhkan informasi atau konsultasi.

Kanal sosial media dari Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat diakses melalui Instagram @pajakjateng2, Twitter @PajakJateng2, Facebook Kanwil DJP Jawa Tengah II, Youtube Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Bagus Adji