blank
Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo. Foto: Dok/Badiklat

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Webinar bertema “Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN”.

Kegiatan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022 yang terpusat di Graha Yasonna H. Laoly Badiklat Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023).

Hadir secara langsung para pengelola keuangan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) se- Kota Semarang, juga secara virtual melalui zoom dan Youtube yang diikuti oleh peserta dari 10 Kanwil dalam wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kaswo.

“Simplifikasi bisa diartikan penyederhanaan atau pemangkasan prosedur administrasi tertentu dalam proses pelaksanaan anggaran yang dianggap memperpanjang birokrasi. Di era digitalisasi saat ini pelaksanaan anggaran juga diharapkan lebih mudah dan akuntabel,” ujar Kaswo saat membuka kegiatan.

Diketahui, dalam kegiatan webinar ini menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Semarang I, Farhan Fatnanto, sebagai narasumber pertama, yang memberikan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022.

Sementara Narasumber kedua adalah Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Zahrotun Nafisah, yang memberikan materi tentang Sosialisasi Digital Pembayaran Pemerintah.

Dalam kegiatan sendiri dimoderatori, Maria Titik Surmiyati, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Ning S