SEMARANG (SUARABARU.ID) – Umat muslim dalam bulan Ramadan wajib menjalankan ibadah puasa, karena termasuk dalam rukun Islam yang keempat.
Tujuan dari puasa tidak hanya menahan hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, melainkan juga berbagai perbuatan maksiat lainnya.
Perintah tentang kewajiban seorang muslim untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan sudah tertuang jelas dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Melansir dari Suara.com (laman Insan Bumi Mandiri) Senin, (27/3/2023), beberapa hal yang bisa membatalkan puasa diantaranya makan dan minum, berhubungan suami istri sebelum waktu berbuka, keluar mani dengan sengaja, haid dan nifas, serta muntah dengan disengaja.
Lalu, seperti apa hukum orang yang membatalkan puasa secara sengaja? Mengutip dari laman almanhaj, ini 3 hukumnya.
1. Membatalkan karena sakit
Seseorang yang sedang sakit dan mengharuskannya untuk berbuka puasa, maka diperbolehkan dan di kemudian hari setelah ia sehat wajib untuk mengganti puasa tersebut. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah R.A yang artinya:
“Barangsiapa membatalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan dan juga bukan karena sakit, maka dia tidak dapat menggantinya dengan puasa dahr (terus-menerus) meskipun ia melakukannya.”
2. Sengaja berbuka tanpa alasan
Seseorang yang dengan sengaja berbuka puasa tanpa suatu alasan sesuai syariat, misalnya karena sudah tidak tahan dengan dahaganya maka akan mendapatkan azab Allah di neraka kelak. Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: ‘Naiklah.’ Lalu kukatakan: ‘Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.’ Selanjutnya, keduanya berkata: ‘Kami akan memudahkan untukmu.’ Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: ‘Suara apa itu?’ Mereka menjawab: ‘Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.’ Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu mengalirkan darah.’ Aku berkata, ‘Siapakah mereka itu?’ Dia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka…” (HR. Abu Umamah al-Bahili R.A)
3. Sengaja tidak berpuasa
Barangsiapa yang sengaja tidak menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan tanpa alasan yang sesuai syariat, disebutkan dalam sebuah hadist bahwa ia tidak diperbolehkan untuk mengganti puasa tersebut sebelum bertaubat kepada Allah.
“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah tidak berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” (HR. ‘Abdullah bin Mas’ud R.A)
Dikutip dari buku Fiqh Islam karya Sulaiman Rasyid, orang-orang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dan tidak termasuk ke dalam dosa selain orang yang sedang sakit.
Diantaranya adalah orang yang sedang bermusafir (perjalanan jauh), orang lanjut usia, ibu hamil dan menyusui.
Ning S