Dirinya kembali menjelaskan mengenai pelarangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan. Selain sudah adanya Perda yang mengatur, melainkan juga karena adanya pertimbangan lalu lintas yang pastinya ramai dan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan.
“Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya,” lanjut Mbak Ita.
Pada prinsipnya peraturan tersebut tidak melarang pembagian takjil kepada masyarakat yang sudah menjadi tradisi rutinan setiap bulan Ramadan.
Tetapi hanya untuk menertibkan dan mengatur agar pemberian takjil tidak di pinggir jalan-jalan raya, sehingga harapannya situasi akan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan salah satunya kemacetan.
Hery Priyono