blank
Para peraih apresiasi foto bersama pimpinan KPK

JAKARTA(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko memberi tanggapan usai meneriima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Koriupsi (KPK) RI. Menurutnya, anugerah bernama “Apresiasi Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi” itu bukanlah tujuan utama atas dedikasinya melakukan pemberantasan koripsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
blank
“Terima kasih atas apresiasi dari KPK. Tentu ini bukan tijuan utama. Namun justru harus kami jadikan sebagai momentum introspeksidiri dan lemabga supaya tetap bertahan dan hati-hati terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi korupsi,” kata Edy Sujatmiko usai menerima penghargaan dari dua orang Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dan Johanis Tanak, di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta pada Selasa sore (21/3/2023).

blank
Para peraih apresiasi foto bersama pimpinan KPK

Menurutnya, apresiasi ini diraih atas kerja bersama. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama jajaran Pemkab Jepara yang dia sebut sebagai “teamwork yang solid”, serta kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanto atas arahan yang diberikan.
blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko (dua dari kiri) foto bersama Dewan Pengawas KPK Harjono (paling kanan) Sultan/Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (dua dari kanan), Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (tengah), dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Isran Noor.

Kepada jajarannya di Jepara, Edy Sujatmiko berpesan agar jangan sampai terlibat urusan korupsi dan bekerja dengan mengutamakan aturan perundang-undangan. Jika menemukan keraguan dalam menjalankan kebijakan maupun stratgei pembangunan, sekda menyebut “wajib” melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten.
“Nanti, kan, ada diskusi lalu muncul review APIP. Jadikan review ini sebagai pijakan untuk melaksanakan tugas pembangunan. Insyallah akan selamat dari hal-hal terkait korupsi,” katanya.

Hadepe-Bakopi/Sulismanto