Untuk mengecek pajak kendaraan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka situs resmi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di https://samsat.jabarprov.go.id atau https://samsat.sumutprov.go.id/ untuk wilayah Jawa Barat atau Sumatera Utara.

Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan” atau “Cek Info Pajak Kendaraan”.

Masukkan nomor kendaraan dan tahun pembuatan kendaraan yang ingin Anda cek pajaknya.

Klik tombol “Cari” atau “Cek Pajak” untuk melihat informasi pajak kendaraan yang terkait.

Hasil pencarian akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan serta informasi lainnya seperti masa berlaku STNK dan KIR.

Alternatifnya, Anda juga dapat mengunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen STNK dan plat nomor kendaraan untuk melakukan pengecekan secara langsung.