blank
TERSANGKA - Polres Pemalang menghadirkan tersangka KA saat jumpa pers. (Foto: Moh Hamzah)

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Sungguh tega kelakuan seorang ayah berinisial KA (28), warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang. Dia tega melakukan kekerasan fisik pada anak kandungnya yang masih balita hingga meregang nyawa. Akibatnya, pelaku digelandang ke Mapolres Pemalang Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Desa Kedondong, Kecamatan Susukan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3) kemarin. Namun kami berhasil mengamankan dia,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3).

Kapolres mengungkapkan, tersangka bersama istri dan anaknya yang masih berusia 2,5 bulan tinggal serumah dengan mertuanya. Kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras di depan rumah, Jumat (10/3) sore.

Sesampainya di teras rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R. Tanpa sebab tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri mertuanya. Tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter.

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah,” imbuh Kapolres Pemalang.

Sementara itu, saudara R langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban penuh dengan luka memar. Kemudian bergegas memanggil ibu korban, dan membawanya ke RSUD. Namun nahas sesampainya di rumah sakit, hasil pemeriksaan menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami apa motif pelaku KA tega membanting anaknya hingga meninggal dunia. “Korban inisial IA usai dibanting langsung dibawa ke Puskesmas lalu dirujuk ke RSUD Kraton Pekalongan. Saat itu pihak RSUD memastikan korban sudah meninggal dunia,” lanjut dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu juga diancam pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila dilakukan orang tuanya, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Moh Hamzah