GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik dan mengambil sumpah 241 CPNS yang telah menjalani masa percobaan selama setahun, di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 6 Maret 2023.
Sebenarnya ada 242 CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang diterima kemudian menjalani masa percobaan selama satu tahun. Namun satu orang CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa CPNS sebelum dilantik menjadi PNS sesuai aturan harus menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Tidak hanya itu, tambah Padma, CPNS tesebut juga harus lulus Diklat Prajabatan/Latsar, sehat jasmani dan rohani. Setelah itu, akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan.
“Setelah menjalani masa percobaan satu tahun, dari 242 orang tersebut satu orang CPNS tidak dapat dilantik menjadi PNS. Karena dinyatakan tim kesehatan, tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS atau ditolak. Sehingga hanya 241 orang yang dapat dilantik menjadi PNS,” kata Padma.
Adapun 241 orang yang dilantik menjadi PNS menurut Padma, terdiri dari, golongan II/c dengan ijazah DIII sejumlah 125 orang. Lalu golongan III/a dengan ijazah S1 sejumlah 68 orang dan golongan III/b dengan ijasah S1 dan Profesi atau setara S2 sebanyak 48 orang.
Formasi Jabatan
Selain itu, sambung Padma, pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya. Kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu.