blank
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal KH Habib Ali Zaenal Abidin. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – DRPD Kota Tegal, minta untuk tarif PDAM agar dikembalikan seperti semula, secara riil pemakaian pelanggan. “Untuk penerapan tarif PDAM kami minta dikembalikan secara riil pemakaian. Dan untuk mereka (pelanggan) yang sudah terlanjur membayar lebih, itu simpanan pelanggan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, KH Habib Ali Zaenal Abidin usai memimpin Rapat Kerja (Raker) bersama PDAM dan Pj Sekda Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari di Ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (1/3/2023).

Habib Ali menyampaikan, alasan tarif PDAM minta dikembalikan secara riil pemakaian, karena warga masyarakat banyak yang keberatan dengan penerapan rumah tangga A Rp 3.600 pemakaian (0-10 meter kubik). Lebih lanjut Habib Ali menyampaikan, bagi warga Tegal Selatan, yang terlanjur dengan pindah pipa atau program tapping pipa justru menjadi distribusi air di wilayah Tegal Selatan akan lebih baik.

Menanggapi usulan DPRD, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari, Kota Tegal, Hasan Suhandi menegaskan, bahwa usulan itu hak mereka, hak dari suara rakyat. “Hak dari suara rakyat, tapi kita tetap pegang aturan karena aturan tertinggi Permendagri. Aturan terringgi acuannya semua Perda adalah dari Permendagri,” ujar Hasan.

Permendagri untuk menjadi pedoman nasional dan nanti dikembalikan aturan tersebut sesuai dengan daerahnya masing-masing. Kemampuannya di Upah Minimum Kota (UMK). “UMK kita katakan Rp 2 juta, untuk biaya air sebesar Rp 80 ribu, 4 persen dari UMK,” terang Hasan

Hasan Suhandi menegaskan, bahwa penerapan kenaikan tarif sudah sesuai aturan. Masalah besaran nominal, Hasan menyampaikan, itu disesuaikan daerah masing-masing. “Yang jelas itu. Kita menjalankan aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah dikaji dari DPR RI. Dan saya yakin itu kan untuk nasional,” tegas Hasan.

Sutrisno