blank
Suasana apel  dimulainya gelar Patroli Siaga Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Surakarta. (Dok/Bawaslu Ska)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta menggelar Patroli Siaga Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024.

Kegiatan yang bakal berlangsung selama 14 hari, menyusul adanya kerawanan tercecer data dalam coklit daftar pemilih dibeberapa wilayah yang dianggap rawan oleh Bawaslu Kota Surakarta.

“Patroli kita laksanakan dalam dua minggu mulai hari ini  hingga 14 Maret 2023 mendatang. Tujuannya yakni untuk mencegah warga yang tercecer tidak tercantum maupun sebaliknya.  terutama penduduk yang pindah domisili,”tandas Komiisioner Bawaslu Surakarta Muhammad Muttaqin dalam sambutan ketika memimpin apel Patroli Siaga Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 di halaman kantor setempat, Senin (27/2).

Pada apel yang diikuti jajaran pengawas dari perwakilan pengawas pemilu kelurahan, pengawas pemilu kecamatan dan jajaran Bawaslu Kota Surakarta, Muhammad Muttaqin mengemukakan, lembaga setempat mencatat beberapa daerah di Kota Bengawan yang rentan terkait adanya warga memiliki hak pilih namun tidak tercatat. Juga warga yang tidak seharusnya tercatat dalam daftar pemilih namun  justru namanya tercantum.

Wilayah yang rawan dalam hal daftar pemilih diantaranya Rusunawa dan daerah banjir seperti Jagalan, Pucang Sawit Kecamatan Jebres hingga wilayah Joyotakan Kecamatan Serengan. Selain itu Bawaslu juga mencatat titik rawan di wilayah relokasi seperti di Kecamatan Serengan, Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon maupun Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Surakarta

Bawaslu Surakarta juga menyoroti agar kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tetap berjalan sesuai mekanisme yang sudah diatur KPU. Yakni dengan mendatangi satu per satu rumah penduduk.

“Kewenangan kami adalah lakukan pencegahan potensi pelangggaran. Karena salah satu tahapan rawan adalah jika seorang yang sudah punya hak pilih tapi ia tidak tercantum maupun sebaliknya. Oleh karenanya panwaslu tingkat kelurahan ini adalah melekat dalam kegiatan mengawasi pendataan daftar pemilih oleh Pantarlih,”tegas Muhammad Muttaqin.

Bagus Adji