blank
Bersama penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor, helm, ponsel dan uang.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Senin dini hari (20/2), Tim Gabungan unit Resmob Sat Reskrim Wonogiri bersama Kanit Reskrim Purwantoro yang dipimpin Iptu Reza Firmansyah, berhasil menangkap tersangka pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah kepada awak media, menyatakan, tersangka pelakunya ternyata karyawan sendiri. Yakni seorang pria berinisial MF(22), warga asal Desa Rowoyoso, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pemalang, Jateng.

Pria kelahiran Pekalongan Tanggal 1 Feb 2001 ini, telah mencuri sepeda motor milik majikannya, yakni pria S (30) asal Desa Karang Tanak, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jateng.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di rumah kontrakan yang dijadikan usaha pembuaten tempe, yakni di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Uang Rp Juta

Kejadiannya berlangsung Minggu dinihari (19/2) lalu. Betapa kagetnya, saat korban terbangun dari tidurnya, mendapati sepeda motor miliknya yakni Suzuki Satria-FU dengan pelat nomor B-6879-KHP beserta helm-nya telah raib. Uang Rp 9 juta di almari dan ponselnya juga hilang.

Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Purwantoro dan kemudian dilakukan pengejaran bersama Tim Resmob Polres Wonogiri. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jateng.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani penyidikan kasusnya. Kepadanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Curat, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Bambang Pur