blank
Richard Eliezer (Bharada E) saat mengikuti sidang. Foto: Dok/Suara.com

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Richard Eliezer (Bharada E) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan vonis Richard Eliezer tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari Suara.com, berbeda dengan putusan vonis Ferdy Sambo yang disambut dengan sorak para peserta sidang, dalam sidang putusan vonis Richard Eliezer ini disambut dengan isak tangis dan haru para peserta sidang dan penggemarnya.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, majelis hakim memutuskan, Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan vonis hakim tersebut, warganet pun mengungkapkan bahwa hal itu merupakan doa dari emak-emak seluruh nusantara.

Dikutip dari akun TikTok @breakingnew59 pada Rabu (15/2/2023), berikut komentar warganet terhadap putusan vonis Richard Eliezer atau Bharada E.

“Doa para emak-emak seluruh nusantara akhirnya diijabah…” tulis akun @lye***

“Buah dari kejujuran, ini contoh yah bagi kalian apapun itu jujur akan membawa kebaikan,” tulis akun @han***

“Doa kita semua terkabulkan dn Indonesia msih ad keadilan,” tulis akun @cha***

Ning Suparningsih