blank
Para produsen makanan tradisional horog-horog yang mendapatkan sosialisasi perijinan produk makanan.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Makanan tradisional khas Jepara, horog-horog, menjadi salah satu jenis makanan yang sangat populer di kalangan masyarakat. Makanan yang pernah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebagai  salah satu warisan budaya ini, produsennya berpusat di Desa Menganti, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

blank
Horog-horog dan sate kikil. Makanan tradisional Jepara.

Mahasiswa KKN Menganti 2 Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Kabupaten Jepara yang diterjunkan di Desa Menganti memfasilitasi para produsen horog-horog yang tergabung dalam usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat untuk mendapatkan penyuluhan terkait perijinan produk makanan.

blank
Para mahasiswa KKN Unisnu Jepara di Desa Menganti.

Dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara dan Pemdes Menganti, Mahasiswa KKN XIV Unisnu menggelar sosialisasi di Balai Desa Menganti (9/1/2023). “Sosialisasi ini diikuti kurang lebih 60 peserta pemilik usaha produk makanan dan UMKM”, kata koordinator kegiatan, Julino.

“Khususnya para produsen horog-horog, karena horog-horog merupakan produk asli dari Desa Menganti”, ungkap Julino.

Ia membahkan banyak produsen horog-horog di Desa Menganti yang belum mengerti cara mendaftarkan usahanya agar memiliki ijin dari dinas terkait. Maka dari itu melalui sosialisasi ini warga dikenalkan tahapan pendaftaran ijin usaha seperti NIB dan PIRT.

“Dengan perizinan agar produk hasil olahan makanan dapat semakin terpercaya dan berkualitas di mata masyarakat. Dan akan meningkatkan penjualan dan perluasan pemasaran produk yang dijualnya,” terang Julino.

Sementara itu  Hadi Wibowo pemateri dari Dinas kesehatan Jepara mengatakan dengan adanya ijin seperti PIRT pada sebuah produk tentu akan meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen. “Ini dapat menunjang penjualan lebih meningkat”, ujar Hadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Arifin pemateri dari Dinas koperasi. Arifin juga menjelaskan kemudahan dalam memperoleh perizinan yakni secara online melalui sistem oss.

“Perijinan usaha saat ini sangat mudah bisa melalui link oss.go.id dan persyaratannya pun sederhana”, ungkap Arifin.

Petinggi Desa Menganti, Ali Mansyur, berharap agar horog-horog dapat dipasarkan ke luar kota. Menurutnya dengan sosialisasi perijinan menjadi langkah makanan khas Jepara ini dapat dikenal di luar kota. “Semoga melalui sosialisasi perijinan ini dapat menjadi langkah awal dikenalnya horog-horog  dil uar Jepara”, harap Ali Mansyur.

ua/solihin