Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudussy saat jumpa pers terkait toko sembako yang permainkan stok minyak di Kendal. Foto: Dok/Bidhumas

KENDAL (SUARABARU.ID) – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng amankan sebuah toko sembako TJ, di Komplek Pasar Weleri 1 Terminal Kol, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal yang kedapatan mempermainkan stok minyak goreng merk Minyakita.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudussy saat jumpa pers di lokasi toko, Kamis (9/2/2023).

Menurut Subagyo, toko tersebut telah menahan stok sebelumnya dan dijual bertahap beberapa hari kemudian dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Subagio mengatakan, saat ini warga Jateng kesulitan mendapat minyakita. Namun berdasarkan operasi, petugas menemukan adanya Toko TJ di Kendal yang mempermainkan stok minyakita. “Jadi Toko TJ ini menahan stok. Menahan ya, bukan menimbun,” kata Subagio.

Dirinya menyebut, toko tersebut menahan stok dengan cara menjual minyakita namun secara tidak langsung. Penjualan dibatasi setiap harinya dan dijual dengan harga cukup tinggi.

“HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 14 ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp 15.400,” jelasnya.

Pelanggaran ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Warga sekitar mengaku kesulitan mendapat minyakita karena Toko TJ memiliki banyak stok, namun sistem penjualannya dipermainkan. “Kami dapat informasi lalu ditindaklanjuti. Akhirnya pada tanggal 4 Februari 2023 kemarin terbongkar,” terang dia.

Dari hasil penelusuran di Toko TJ, polisi menemukan 19.548 liter minyakita atau 17,5 ton yang belum diedarkan ke masyarakat. Sementara pihak toko telah menjual sekitar 13.752 liter minyakita dengan harga Rp 15.400.

“Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tidak mau menjual sesuai harga. Sementara, minyak goreng ini akan kita salurkan ke masyarakat sesuai harga,” tandasnya.

Sementara itu Kabidhumas Iqbal menjelaskan, penindakan terhadap oknum pemilik toko ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Dirinya meminta masyarakat tidak ragu melaporkan adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat.

“Tim Satgas pangan bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok, serta stabilitas harga di pasaran. Bila ada pelanggaran pasti ditindak. Untuk itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran,” tukasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal, AKBP Jamal, dan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.

Ning Suparningsih