“Perkirakan situasi lingkungan yang berpotensi menjadi hambatan atau ancaman dari sisi keselamatan, khususnya untuk bangunan yang bersinggungan langsung dengan listrik berarus tinggi,” ujar AKP Candra.
Kapolsek juga meminta kepada masyarakat yang hendak membangun rumah agar melakukan konsultasi pada pihak terkait untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tujuannya ada IMB ini agar apat teranalisis dampak baik ancaman, gangguan dan hambatan pada saat pembangunan,” tambah AKP Candra Bayu Septi.
Tya Wiedya