“Di sini (Pabrik SBI Narogong), pertambangan dilakukan dengan memperhatikan tingkat keamanan yang tinggi dan lahan bekas tambang juga dikelola dengan baik. Kami berharap ini dapat menjadi contoh serta memberikan solusi yang bisa diduplikasi di masing-masing daerah,” kata Uu Ruzhanul Ulum.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan kunjungan studi banding ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pabrik SBI Narogong yang telah menunjukkan komitmennya dalam penerapan Good Mining Practices, terbukti dari raihan peringkat PROPER Hijau Tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Selain itu, Pabrik SBI Narogong juga memiliki program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang, yaitu Mas Sultan (Sistem Reklamasi Tambang yang Berdampak Sosial dan Berkelanjutan), yang dapat menjadi referensi bagi kita bersama dalam mendorong pelaku usahanya di masing-masing wilayahnya untuk melaksanakan program jangka panjang yang bermanfaat bagi masyarakat luas”, kata Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya mineral cukup besar. Laju pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi (diproyeksikan mencapai 53 juta jiwa pada 2025), serta jumlah industri yang mencapai angka sebesar 7,7 juta unit usaha, menjadikan pertambangan sebagai sektor vital untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pembangunan baik bagi masyarakat maupun sektor lainnya.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pertambangan, akan membantu perwujudan pembangunan berkelanjutan yang memprioritaskan konservasi sumber daya alam, keanearagaman hayati, serta berkontribusi positif pada tatanan sosial budaya masyarakat.
Sementara itu, Direktur Manufacturing SBI, Soni Asrul Sani mengatakan, SBI telah melakukan berbagai upaya konservasi lingkungan yang meliputi penanaman pohon di lahan reklamasi pascatambang, melakukan pengawasan dan pelestarian kehati, serta inovasi dalam sistem reklamasi tambang dengan membangun rantai nilai reklamasi berbasis pemberdayaan masyarakat. Inovasi inilah yang mengantarkan Pabrik SBI Narogong menjadi kandidat PROPER Emas Tahun 2022.
Selain di Pabrik Narogong, untuk wilayah Jawa Barat, SBI juga melakukan konservasi lingkungan pada lahan bekas tambang silika di Cibadak, Sukabumi, yang saat ini telah dikembangkan sebagai kawasan edupark untuk tujuan penelitian flora dan fauna, rekreasi masyarakat, serta pertanian terpadu.
Untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan, SBI juga memiliki fasilitas pembakaran pada tanur semen yang mencapai 1.500 derajat Celcius. Metode ini mampu memusnahkan material tanpa meninggalkan residu atau zat sisa. SBI juga memiliki layanan pengelolaan limbah tersertifikasi yang membantu berbagai industri untuk mengelola limbah mereka secara ramah lingkungan.
Soni Asrul Sani menyampaikan, selain limbah industri, SBI juga memanfaatkan bahan bakar alternatif hasil konversi sampah perkotaan menjadi Refuse-Derived Fuel atau RDF. Bersama Pemkab Cilacap dan Pemprov Jawa Tengah, serta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Kementerian PUPR dan Kedutaan Besar Denmark, SBI memelopori hadirnya fasilitas RDF pertama di Indonesia yang diresmikan pada 2020 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Panjaitan.
Komitmen SBI terhadap keberlanjutan juga diwujudkan melalui pemanfaatan energi baru terbarukan berupa energi tenaga surya dengan rencana pemasangan panel surya di kawasan reklamasi, untuk substitusi energi listrik pada wilayah operasional pabrik.
“Sustainability roadmap kami tidak berhenti pada reklamasi dan pengelolaan limbah, tapi juga eksplorasi peluang-peluang pemanfaatan energi baru terbarukan. Kami ingin berkontribusi mendukung agenda percepatan penurunan emisi karbon yang dicanangkan oleh pemerintah, dan menjadi upaya kolektif kita untuk melindungi bumi yang kita tinggali, ujar Soni Asrul Sani.
Sesi kunjungan juga diisi dengan tinjauan langsung ke lapangan, seperti area pertambangan, lahan reklamasi, fasilitas pengelolaan limbah, dan ditutup dengan kegiatan penanaman pohon bersama pada lahan bekas tambang yang telah selesai ditambang dan siap untuk direklamasi.
Widiyartono R