blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK.MH.MSI tengah menyampaikan paparan selaku narasumber dalam kegiatan Sarasehan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bhineka Tunggal Ika (Harmoni Nusantara), Selasa (7/2). FOTO: Resta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK.MH.MSI mengatakan cara untuk merawat kebhinekaan adalah dengan Stop Bulying.

Jangan diam namun aktif untuk mendamaikan dan memberikan Gerakan edukasi terhadap perilaku bullying serta Sikap Percaya diri. Berita Hoaks bertujuan untuk menciptakan kekacauan masyarakat.

“Terkait adanya berita hoaks saya berpesan supaya adik-adik meningkatkan literasi. Yakni aktif membaca dan belajar sehingga tidak mudah terperdaya hoaks. Jika ada hoax maka jangan sebarkan namun siapkan gerakan counter narasi untuk menangkal adanya berita hoaks tersebut,” pesan Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi ketika menjadi narasumber kegiatan Sarasehan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bhineka Tunggal Ika (Harmoni Nusantara) di Aula SMP Negeri 1 Surakarta, Selasa (07/02).

Dalam kegiatan diikuti Kepala Sekolah SMPN 1 Surakarta Drs. Salim Ahmad, berikut wali kelas serta seluruh pelajar Kelas VII, Kombes Pol Iwan Saktiadi memaparkan dunia saat ini sedang menghadapi suatu era yang disebut dengan era disrupsi.

Secara umum, era disrupsi dipahami sebagai perubahan model aktivitas manusia yang awalnya dilakukan di dunia nyata kini berpindah ke dunia maya.

Di balik kecanggihan yang ditawarkan, sejumlah perilaku menyimpang (anomie) seperti hoaks, rasisme, radikalisme, ujaran kebencian seringkali menjadikan medsos sebagai sarana utama untuk merusak hubungan sosial.

Juga menekankan kepada para siswa agar Stop rasisme, karena semua manusia sama kedudukanya.

Tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi ataupun lebih rendah dari orang lain. Karena Indonesia merupakan negara majemuk dengan kekayaan budaya,suku,ras ,agama dan bahasa, oleh sebab itu agar tingkatkan rasa toleransi dan tenggang rasa antar sesama.

“Saya tegaskan agar para siswa tidak melakukan ujaran kebencian. Ujaran disebut terakhir dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut ,menyebarkan berita bohong karena dapat dipidana,” tandas Kapolresta Surakarta .

Bagus Adji