blank
Panwaslu Kelurahan Kecamatan Semarang Timur untuk menjalankan tugas Pemilu Serentak 2024 dilantik Bawaslu Kota Semarang hari ini Minggu (5/2/2023). Foto Dok Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Panwas Pemilu Kelurahan (Panwaslukel) sebanyak 177 orang dari 892 pendaftar, dilantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang untuk menjalankan tugas Pemilu Serentak 2024 mulai hari ini Minggu (5/2/2023).

Pelantikan dilakukan beberapa kelurahan di 3 kecamatan, yaitu kecamatan Semarang Utara, Semarang Timur dan kecamatan Pedurungan, sedangkan kecamatan lain di Kota Semarang, akan digelar Senin (6/2/2023).

Dijelaskan.oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, dari Panwaslukel yang dilantik tersebut, terdiri dari 118 laki – laki dan 59 perempuan. Yang telah lolos seleksi sejak 14 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023, yang meliputi seleksi administrasi dan tes wawancara.

“Keterwakilan perempuan lebih dari 30% yang tersebar di 16 Kecamatan di Kota Semarang,” jelas Arief.

Pihaknya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam mengikuti seleksi Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang. Bahkan, terdapat Panwaslu Kelurahan terpilih yang berusia 70 tahun yang berasal dari Kecamatan Ngaliyan, sementara usia paling muda adalah 22 tahun.

“Kami memastikan usia tidak akan menghalangi kinerja Panwaslu Kelurahan,” tegas Arief.

Panwaslu Kelurahan terpilih, lanjutnya, terdiri dari Kecamatan Ngaliyan sebanyak 10 orang, Tembalang 12 orang, Candisari 7 orang dan Pedurungan 12 orang. Kemudian Kecamatan Tugu 7 orang, Gayamsari 7 orang, Banyumanik 11 orang, Semarang Selatan 10 orang.

Kemudian Kecamatan Gajahmungkur sebanyak 7 orang, Semarang Timur 10 orang, Semarang Tengah 15 orang, Genuk 13 orang, Mijen 14 orang, Semarang Barat 16 orang, Semarang Utara 9 dan Gunungpati 16 orang.

“Sebaran Panwaslu Kelurahan sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan pada masing – masing kecamatan yaitu berjumlah 1 orang per kelurahan,”imbuh Ketua Bawaslu Kota Semarang.

Arief berharap, Panwaslu Kelurahan dapat segera beradaptasi dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas di tingkat kelurahan.

 

Absa