blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan saat menerima kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, di ruang Bima Kanwil. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan (Iwenk) menegaskan, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah dalam melaksanakan peran dan kewenangannya telah bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikannya saat menerima kedatangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah di ruang Bima, Kantor Wilayah, Rabu (1/2/2023).

“Teman-teman di Majelis Pengawas Wilayah (Jawa Tengah) telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada,” tegasnya saat membuka rapat dengan Ombudsman Jateng.

“Karena aturannya sudah sangat jelas. Ada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Ada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris,” terangnya.

“Termasuk dalam Majelis Pengawas Wilayah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Semua harus dan telah berpedoman pada aturan-aturan tersebut,” imbuhnya.

Iwenk yang juga anggota MPWN Jateng menegaskan, bukan hanya mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan dengan benar, namun pelaksanaan pengawasan juga dijalankan secara profesional, tidak memihak dan objektif.

“Kita selalu mengingatkan teman-teman MPWN untuk selalu bekerja secara profesional, tidak memihak dan selalu objektivitas yang dipegang. Yang salah pasti akan kita berikan punishment. Tentu sanksi ini juga berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan fakta di lapangan, hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Diketahui, kedatangan Ombudsman Jateng dalam rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat kepada MPWN Jateng. Dalam aduan tersebut, pelapor menilai sanksi diberikan MPWN terlalu ringan.

Sementara itu Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengungkapkan, kedatangannya bersama tim tidak dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dan bukan sebagai pembela dari pelapor, namun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan lembaganya.

Hadir memberikan penjelasan secara teknis, para anggota MPWN Jateng dari berbagai unsur. Hadir juga Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara dan pelaksana Sub Bidang Pelayanan AHU yang merupakan anggota Kesekretariatan MPWN Jateng.

Ning Suparningsih