Warga juga bisa melaporkan lewat nomor hotline ini ketika melihat anggota Polri yang membuat resah/arogan di lingkungan masyarakat.

“Tujuan sosialisasi ini dengan maksud untuk meminimalisir perilaku atau pelanggaran yg di lakukan oleh anggota Polri di lapangan,” ungkap M Durriyat.

Dengan dibukanya layanan aduan masyarakat ini, kata Duriyat, dimakduskan agar masyarakat bisa meraih kembali dan memberikan kepercayaan masyarakat kepada polri dalam penegakan hukum internal di instutusi Polri.

Ipda M Durriyat mengatakan, aduan masyarakat bisa disampaikan melalui nomor 0812 1010 6700. Sementara itu, Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu Septi membenarkan adanya sosialisasi pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilakukan anggotanya.

Pihaknya mengapresiasi langkah tepat Kanit Propam Ipda M Durriyat yang melakukan sosialisasi nomor hotline aduan masyarakat ini kepada warga hingga pelosok desa.

“Sangat apresiasi sekali, apalagi menggunakan banner yang dipasang di mobil patroli dan berkeliling ke pelosok desa di Kecamatan Grobogan,” ujar AKP Candra.

Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bahwa masyarakat tidak perlu lagi untuk segan melaporkan anggota kepolisian yang melakukan tindakan menyimpang.

“Tujuannya agar masyarakat jangan segan laporkan petugas kepolisian yang melakukan tindakan menyimpang atau keluar dari aturan yang berlaku,” ungkap mantan KBO Satlantas Polres Grobogan ini.

Tya Wiedya