blank
Dengan lesehan Wali Kota Muhamad Nur Azis didampingi Wakil Wali Kota M Mansyur (peci) tatap muka dengan juru parkir. (Bag Prokompim)

Juru Parkir Kota Magelang Diminta Layani Masyarakat dengan Simpatik

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 240 juru parkir di Kota Magelang diundang Wali Kota Muhamad Nur Azis di Pendapa Pengabdian, kemarin.

Pada pertemuan itu Azis meminta mereka lebih disiplin bekerja dan melayani masyarakat dengan ramah dan simpatik. Sekaligus dia ingin problem-problem yang dialami juru parkir bisa ditemukan solusi melalui forum tersebut.

‘’Kita tahu bahwa juru parkir punya problem, kita gali (misalnya) apakah karena tidak punya rumah, belum dapat bantuan apa-apa, sambil kita berdayakan wong cilik. Karena pendapatan mereka masih dibawah Rp 1,5 juta. Kita ingin menyenangkan mereka,’’ kata dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Menurutnya, pendapatan juru parkir memang masih rendah. Peningkatan pendapatan masih perlu dikaji terlebih dahulu. Saat ini pendapatan mereka masih tergantung perolehan target setiap blok.

‘’Kita disiplinkan dulu, baru kemudian dipikirkan (kenaikan pendapatan), naiknya seberapa harus dikaji dulu. Tidak boleh sembarangan, dikaji efeknya bagaimana dan sebagainya,’’ ungkapnya.

Dia juga meminta juru parkir tidak menarik ongkos parkir lebih dari yang diatur oleh Perda. Melayani masyarakat harus dengan kejujuran, keramahan dan kedisiplinan.

Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menjelaskan, pembinaan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pengaturan dan pelayanan parkir masyarakat.

‘’Pemkot Magelang dalam hal ini Dinas Perhubungan punya kewajiban membina juru parkir Kota Magelang, selain parkir di ruang milik jalan (rumija) juga yang di pasar. Intinya untuk pelayanan masyarakat tentang parkir,’’ terangnya Candra.

Tujuan dan pembinaan ini untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar dan terpadu. Mewujudkan penegakan hukum dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.

Candra menyebutkan, ada output dan outcome yang diharapkan dari pembinaan ini. Outputnya adalah pembinaan kepada juru parkir sehingga dapat meningkatkan SDM yang unggul dan terampil dalam penyelenggaraan parkir rumija maupun pasar.

Sedangkan outcome-nya, dalam jangka pendek dapat menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan parkir rumija maupun pasar. Untuk jangka menengah, meningkatkan dan memaksimalkan penggunaan fasilitas parkir yang ada.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang Noor Singgih menyatakan, ketertiban parkir juga perlu diterapkan oleh masyarakat itu sendiri. Ada upaya-upaya penertiban yang telah dilakukan untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran ketentuan parkir.

‘’Penertiban dilakukan kalau ada pengguna kendaraan baik roda 2 maupun 4 yang parkir tidak pada tempatnya, yakni dengan peringatan teguran, lalu menempel stiker peringatan di kaca depan. Kalau sudah 3 kali melakukan hal yang sama maka kendaraan akan digembok,’’ tegasnya.

Kemudian, jika pengguna kendaraan tidak mengindahkan peringatan, maka akan langsung diderek dipindahkan ke tempat lain. pelanggar sejauh ini baru dikenakan sanksi administratif.

‘’Di daerah lain sudah ada sanksi denda. Misalnya di Jakarta bisa sampai Rp 500.000 per hari per kendaraan. Kita baru mengusulkan Rp 200.000 – Rp 250.000, itu pun kalau disetujui DPRD Kota Magelang,’’ tuturnya.

Noor berharap, peringatan-peringatan itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir, berlalu lintas dengan selamat dan berkeselamatan. (pemkotmgl)