blank
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abd. Kalim

JEPARA (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa (PKD) pada pemilu 2024.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jepara, Abd. Kalim mengatakan, tahapan pembentukan PKD sudah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran yakni mulai 9 hingga 13 Januari 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari, mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

Ia menjelaskan, sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022 Panwaslu Desa dibentuk oleh Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan, maka formatnya lamaran dan syarat bisa menghubungi Panwascam di Kecamatan masing masing. Bawaslu Kabupaten Kota tetap menginformasikan tetapi proses pendaftaran dan pengiriman berkas nanti melalui kantor Panwascam.

“Maka masyarakat juga bisa menyimak syaratnya melalui sosial media Panwascam masing masing, sudah kami intruksi untuk dipublis seluas luasnya. Di kantor Panwascam juga sudah ditempel pengumuman tersebut” ungkap Kalim.

blank

Salah satu Panwascam di Jepara yaitu Ketua Panwas Kecamatan Keling, Mufarih Ni’am mengatakan,  siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan.  Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Sedangkan syarat – syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia, 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ciita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; 7) Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; 11) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 13) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Hadepe – Bws