KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Ketiga terduga pelaku berinisial RA (26), IS (32) dan AW (36) warga Kecamatan Jati, Kudus. Ketiganya ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati, Kudus.
Dari tangan ketiganya turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.
Kapolres Kudus AKBP wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa 3 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib.
“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Desa Loram Wetan Kecamatan Jati,” ucap AKP Jaenudin.
Penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Selain itu, imbuh AKP Jaenudin, dari Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.
“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ali Bustomi