Pelaku berjumlah, lanjut Kasat AKP Supriyono dua orang yakni satu orang pemetik dan satu orang sebagai penjual.
“Pelaku sudah pinter, karena berusaha untuk memutus aksinya, yaitu pemetik dan penjual,” kata Kasat Reskrim Polres Blora.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa modus pelaku ini tergolong baru dan canggih, dengan mencabut kunci sepeda motor lalu disambungkan dengan Songket beserta kunci yang sudah dimodifikasi pelaku, ditempelkan pada beat yang akan dicuri.
“Butuh waktu kurang dari 15 menit, sepeda motor Beat sudah bisa On atau menyala,” tandas Kasat AKP Supriyono.
Untuk diperhatikan, Barang bukti beserta 10 sepeda motor Beat masih lengkap berada di Mapolres Blora, dan ancaman hukuman pelaku adalah tujuh tahun penjara, imbuh Kasat Reskrim.
“Penjualan hasil kejahatan melalui medsos atau online,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.
Ketika diwawancarai Kasat, pelaku Doni warga Jawa Timur itu mengaku melakukan pencurian ini karena masalah ekonomi. Satu sepeda motor dijual kisaran Rp 4 juta.
“Pengangguran mas anak satu, untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” jawab Doni sambil menundukkan kepalanya.
Kudnadi Saputro