blank
Dachril Ichwani dan petugas tenmpat pelayanan terpadu KPP Pratama Jepara, Sulfa Kholistiyana (Foto: Dendi)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dachril Ichwani dari Pecangaan,  Jepara dan Seriti dari Sintang adalah dua Wajib Pajak pertama di Indonesia yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jepara dan KPP Pratama Sintang. Dua wajib pajak itu terpilih  sebagai pelapor pajak SPT Tahunan pertama dan diunggah di Web Direktorat Jenderal Pajak.

Dachril dengan nomor antrian konsultasi B-0001 pada hari Senin (2/1-2023|)  tercatat memiliki usaha berjualan counter nomor perdana dengan merk usaha Rina Cell.

Dengan kesadaran tinggi, Wajib Pajak ini telah melunasi kewajiban perpajakan tahun 2022 dan melaporkan penghasilan, harta dan hutangnya melalui SPT Tahunan Orang Pribadi.

KPP Pratama Jepara juga mengapresiasi dengan memberikan bingkisan goodie bag, serta juga membagikan kalender 2023 kepada para Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan lebih awal.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jepara , Dwi Listyono menjelaskan wajib pajak  dapat langsung melaporkan SPT Tahunan 2022 sampai dengan paling lambat 31 Maret 2023. “|Apabila #KawanPajak membutuhkan bantuan dan tutorial saat mengisi SPT Tahunan, #KawanPajak dapat menghubungi KPP terdaftar melalui kanal komunikasi yang tersedia,” ujarnya.

Dwi Listyono juga mengajak wajib pajak  segera  bergegas melaporkan seluruh penghasilan, harta dan hutang kita melalui SPT Tahunan sebagai cermin kesadaran kita dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, yaitu taat dan patuh secara perpajakan. “Sembari melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga bisa melakukan validasi NIK-NPWP dengan menyiapkan data NIK, no.KK, jenis usaha terbaru, email dan nomor handphone,” ujarnya

#LebihAwalLebihNyaman

#PajakKuatIndonesiaMaju

Hadepe – Dendy