Ketua DPRD Kudus Masan menyerahkan SK pengangkatan anggota DPRD Antarwaktu Kholid Mawardi. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kholid Mawardi secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kudus Antarwaktu Partai Golkar. Pelantikan tersebut digelar dalam sidang Paripurna istimewa, Rabu (28/12).

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan, dihadiri pula oleh Bupati Kudus HM Hartopo, Dandim 0722 Kudus, Perwakilan Kapolres, serta Perwakilan PN Kudus.

Tak hanya itu, turut hadir pimpinan OPD, instansi serta sejumlah pimpinan perusahaan, maupun pimpinan Parpol.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan SK Gubernur Jateng tentang pengangkatan Anggota DPRD Kudus Antarwaktu. Selanjutnya, dilakukan pengucapan sumpah janji.

Kholid Mawardi dilantik menjadi Anggota DPRD Kudus Partai Golkar menggantikan anggota lama Mahfud yang meninggal dunia pada 12 Juli 2022.

Kholid yang pada Pemilu 2019 silam menempati peringkat setelah Mahfud, berhak menjadi anggota DPRD pengganti Antarwaktu hingga akhir periode mendatang.

Ketua DPRD Kudus, Masan mengatakan Kholid Mawardi akan menempati jabatan yang ditinggalkan Mahfud yakni sebagai anggota Komisi C dan Badan Musyawarah.

“Selamat kepada saudara Kholid Mawardi, semoga cepat menyesuaikan dengan tugasnya serta komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili,”kata Masan.

Usai pelantikan, Kholid menyampaikan terima kasihnya atas semua pihak yang membantu menyelenggarakan prosesi pelantikan dengan lancar.

Selanjutnya, Kholid berjanji akan segera menyesuaikan diri dan berharap bimbingan dari rekan-rekannya selaku anggota Dewan lain yang sudah lebih dulu bertugas.

Terkait dengan jabatannya sebagai Anggota Komisi C, Kholid mengaku akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama perbaikan infrastruktur yang menjadi salah satu bidang tugasnya.

“Ya terutama bidang infrastruktur yang menjadi bidang tugas Komisi C,”paparnya.

Ali Bustomi