JEPARA (SUARABARU.ID) –Sejumlah pelaku eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan yang tergabung dalam Asosiasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Jepara melakukan audiensi dengan Pj Bupati Edy Supriyanta di Pendapa Kartini, Selasa, (27/12/2022).
Audiensi ini buntut pengesahan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur transformasi UPK eks PNPM Mandiri menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Namun belakangan terjadi penolakan yang disampaikan oleh Asosiasi UPK se Kabupaten Jepara karena pengelolaan dana yang dikelola selama ini sudah cukup baik dan amanah.
Karena itu Pj Bupati Jepara minta kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) bersama bagian hukum untuk mengkaji apa yang menjadi tuntutan Asosiasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Kabupaten Jepara.
Edy menambahkan hal tersebut harus dibarengi dengan kerja sama asosiasi UPK bersama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI). Karena itu ia meminta asosiasi untuk mencari tahu lebih dalam mengenai aturan tersebut ke kementerian terkait sehingga tidak terjadi salah persepsi dan salah komunikasi.
“Setelah dikaji, paparan ke saya. Kalau hasilnya tidak maksimal, saya akan bersurat ke Gubernur dan Kementerian,” ujar Edy.
Hadepe