JEPARA ( SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta memastikan tiga pejabat yang pernah dimutasi yaitu Kepala Disdikpora Agus Tri Harjono, Kepala DKK Mudrikatun dan Kepala DKPP Diyar Susanto akan dikembalikan ke pos nya yang lama sebagai pejabat difinitif.
“Ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 24 Juni 2022 dan juga telah turunnya persetujuan Menteri Dalam Negeri. Kini tinggal menunggu Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara. Untuk sementara 3 pejabat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas di instansi yang lama sebab masa tugas Plt telah habis. ,” ujar Edy Supriyanta
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Bupati Jepara seusai menyerahkan Surat Pengangkatan kepada tiga orang PLT, Rabu (21/12-2022) di rumah dinas bupati.
Asisten III Sekda Jepara Mudrikatun diberikan tugas sebagai Plt. Kepala Dinkes, Asisten II Sekda Diyar Susanto sebagai Plt. Kepala DKPP. Sedangkan Kepala Inspektorat Agus Tri Harjono menjadi Plt. Kepala Disdikpora Jepara.
Berdasarkan catatan SUARABARU.ID ketiga pejabat ini dimutasi oleh Bupati Dian Kristiandi (21/3-2022), dua bulan menjelang akhir jabatannya sebagai bupati.
Sementara untuk mengisi jabatan eselon 2 yang kosong akan diisi melalui pembentukan panitia seleksi. Jabatan yang akan diisi adalah Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSU RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM telah mulai dilakukan lelang jabatan.
Untuk mengisi jabatan tersebut maka oleh Bupati Dian Kristiandi dibentuk panitia seleksi yang terdiri dari Wisnu Zahroh (Kepala BKD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip). Namun panitia seleksi ini dinialai oleh kalangan DPRD Jepara cacat hukum karena didalamnya tidak ada pajabat Pemerintah Kabipaten Jepara setempat.
Karena itu panitia seleksi kemudian diubah dengan memasukkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto menggantikan posisi Hendri Santosa SE,Ak, M,Si,. (Widyaiswara).
Namun pergantian ini tidak menghilangkan cacat hukum, karena pansel sebelumnya telah melakukan pendaftaran dan juga seleksi. Pimpinan DPRD kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada KASN. Setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan KASN kemudian membatalkan proses seleksi.
Hadepe