blank
Para peserta dan pengurus Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) foto bersama seusai Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada 7 Desember 2022. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM) memberikan Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Usia Dini di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang pada 7 Desember 2022.

Kegiatan tersebut mengambil tema ”Peningkatan Pemahaman Hukum Pencegahan Perkawinan Usia Dini Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang”.

Narasumber Agus Saiful Abib SH MH mengatakan,
tema tersebut diangkat, mengingat di Kelurahan Bawen angka pernikahan dini sangat tinggi dibanding dengan kelurahan lain di Kabupaten Semarang.

Menurutnya, penyuluhan tersebut cukup penting karena dampak dari pernikahan dini sangat besar.
”Dampak pernikahan dini mulai dari gagalnya rumah tangga yang berujung perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Abib.

Dia mengatakan, dengan mengetahui dampak negatif dari pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten Semarang berharap, angka pernikahan dini akan menurun bahkan tidak ada.

”Apabila sudah telanjur terjadi dan membutuhkan konsultasi hukum atau pendampingan,BKBH FH USM akan senantiasa membantu mereka,” tandasnya.

Ketua BKBH FH USM, Dr Tri Mulyani SPd SH MH mengatakan, BKBH FH USM bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Semarang dalam hal penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Wilayah Kabupaten Semarang.

”Syarat-syarat bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis, cukup dengan Surat Permohonan bantuan hukum, KTP, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan,” jelasnya.

Tri juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi masyarakat yang perkaranya sedang ditangani. ”Semuanya gratis tidak dipungut biaya serupiahpun, karena anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada rakyat,” ungkapnya.

”Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, masyarakat semakin mempunyai kesadaran hukum, terlebih dalam hal pernikahan dini, yang sangat merusak masa depan anak,” tambahnya.

Muhaimin