blank
Tim PkM dosen Pascasarjana USM dan peserta foto bersama seusai Penyuluhan Pemasaran melalui Sosial Media dan Hak Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha di Balai Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang pada 7 Desember 2022. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas dosen Pascasarjana USM memberikan Penyuluhan Pemasaran melalui Sosial Media dan Hak Kekayaan Intelektual kepada Pelaku Usaha di Balai Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang pada 7 Desember 2022.

Kegiatan dibiayai Universitas Semarang (USM).

Tim PkM terdiri atas Dr Indarto, Dr Kukuh Sudarmanto, Dr Yuli Budiati, Dr Zainal, Dr Rahmini Indah Lestari. Mereka dibantu Rizal, S.Kom dan Gigih.

Kukuh mengatakan, tujuan kegiatan tersebut dilakukan agar para pelaku usaha di Sendangmulyo memahami pentingnya pemasaran melalui sosial media dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

”Kami berharap, para pelaku usaha lebih melek terhadap manfaat pemasaran melalui sosial media dan mengetahui pentingnya Hak Kekayaan intelektual,” ujar Kukuh.

Kukuh mengingat para pelaku usaha untuk lebih hati-hati dan bijak dalam memanfaatkan sosial media dalam memasarkan produk.

”Saya berpesan, agar hati-hati dalam bersosial media. Sebab, dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa berakibat hukum dan hancurnya usaha para pelaku usaha, ketika memanfaatkan sosial media tidak dengan iktikat hati-hati, bijak, dan profesional. Jangan menabrak rambu-rambu hukum,” ungkap Kaprodi Magister Hukum USM.

Hal senada dikatakan Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto. Menurutnya, sangat penting memahami manfaat pemasaran melalui sosial media agar usaha lebih berkembang dan mendapatkan profit yang semakin meningkat.

Pada kesempatan itu, para pelaku usaha juga memperoleh sejumlah materi dari narasumber.

Kaprodi Magister Manajeman USM, Dr Yuli Budiati dalam paparannya menyampaikan terkait penggunaan sosial media bagi para pelaku usaha untuk membesarkan usahanya dengan memanfaatkan teknologi kekinian.

Sedangkan dosen Magister Hukum USM, Dr Zainal menyampaikan materi tentang pentingnya memahami dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual. Adapun materi strategi pemasaran usaha disampaikan Dr Rahmini Indah Lestari.

Muhaimin