blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan, dana desa yang diterima di Kabupaten Jepara pada tahun 2017 kurang lebih sejumlah Rp 158 Miliar dan terus meningkat hingga jumlahnya mencapai  Rp 224 Miliar pada tahun 2022. Ini harus disikapi dengan bijaksana, jangan sampai ada kasus korupsi dana desa yang menyeret petinggi di tahun 2023 nanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Edy Supriyanta  dihadapan para Camat, Petinggi dan Lurah Se-Kabupaten Jepara saat mengikuti sosialisasi desa dan kelurahan anti korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia di Pendopo Kartini , Selasa, (6/12/2022).

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Sekda Jepara Akhmad Junaidi, dan Inspektur Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono.

Lebih lanjut Edy Supriyanta mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada saya untuk memberikan pengarahan kepada seluruh camat dan petinggi se- Kabupaten Jepara.

Pasalnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala desa seluruh Indonesia mencapai 601 kasus dan melibatkan 666 kepala desa dan perangkatnya. “Hal ini merupakan dampak dari meningkatnya dana desa dari tahun ke tahun,” terangnya

Karena itu Pj Bupati minta agar Dinsospermasdes dan Inspektorat untuk mengawal proses pengelolaan dana desa. Selain itu ia juga melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk senantiasa mengingatkan dan melakukan pendampingan kepada para petinggi untuk menghindari tindak pidana korupsi.

Dalam kesempatan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara menunjuk Desa Tegalsambi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Edy berharap petinggi desa lain untuk belajar dan mencontoh upaya yang telah dilakukan Desa Tegalsambi.

Hadepe – kmf