blank
Manajer karaoke dan 2 karyawannya diringkus tim BNN Jateng setelah kedapatan membawa sabu. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim BNN Kabupaten Batang meringkus IH (21) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,666 gram dan 0,551 gram ganja di dalam tasnya.

IH, warga Pagak Kecamatan Purworejo Klampok Kabupaten Banjarnegara itu diketahui bekerja sebagai karyawan di MU Karaoke Kabupaten Pemalang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, Kombes Pol Arief Dimyati mengungkap, dari penangkapan IH, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BK (32) warga Kandang Panjang Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan yang berperan memberikan narkotika jenis sabu kepada IH.

BK sendiri berprofesi sebagai Disk Jockey disebuah Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Dian Candra Karaoke yang beralamat di Jalan Mayjen S Parman No. 68 Wiradesa, Waru Lor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

“Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim BNN Kabupaten Batang dan tim BNN Provinsi Jateng, IH ternyata diperintah oleh AW untuk membeli sabu dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp 5 juta,” jelas Arief saat Konferensi Pers di aula BNNP Jateng, Senin (5/12/2022).

Diketahui, AW merupakan pengelola atau manager dari 2 tempat hiburan malam di Kabupaten Pemalang, yakni MU Karaoke & Bar, Jalan Kebondalem Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, dan Hotel & KTV Kladik Jalan Kolonel Sugiyono No. 11, Taman 2 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya tim gabungan BNNK Batang dan BNNP Jateng pada pukul 19.30 WIB berhasil menangkap AW di rumahnya, tepatnya di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Kaligelang Taman Mas Square No.9 Pemalang.

Menurut Arief, pada tahun 2020, AW pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus serupa bersama artis Andi Novitalia dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Atas perbuatannya para tersangka diterapkan pasal masing-masing, IH dikenai Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BK diterapkan Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan AW diterapkan Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Disampaikan bahwa BNNP Jawa Tengah akan melakukan pengawasan operasional terhadap tempat hiburan malam di wilayah Jawa Tengah.

“Jika terdapat peredaran narkotika di tempat hiburan malam, kami akan mengusulkan Kepala Daerah setempat untuk melakukan penutupan operasional terhadap tempat tersebut,” tandasnya.

Ning Suparningsih