“Keenam tersangka ditangkapTim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta sekitar jam 03.00 WIB yang sedang melaksanakan patroli wilayah”, kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH, Sabtu (3/12/2022) .
Pengungkapan pesta miras dengan enam peserta, kata Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH, berawal ketika tim Sparta sedang melakukan patroli wilayah dan mendapatkan aduan masyarakat lewat call center.
Laporan menyebutkan adanya sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta miras di Kampung Bibis Banjarsari kota Surakarta.
Pengaduan masyarakat tadi segera ditindaklanjuti dan ternyata benar adanya. Terbukti polisi segera melakukan penggrebegan dan menangkap enam tersangka serta menyita barang bukti.
Dalam pemeriksaan lima tersangka diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan seorang lainnya yakni MR warga Bibis , Banjarsari Solo langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk diproses tindak pidananya.
Penyebabnya dari tangan MR disita delapan pil jenis Eximer yang masuk katagori obat terlarang, jelasnya.
Pada kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa Polresta Surakarta akan menindak tegas penyakit masyarakat (Pekat) meliputi Miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi .
Tindakan itu dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman, damai, tenang, dan Ngangeni, tandasnya.
Bagus Adji
Keterangan gambar :
Pil: