blank
AUDENSI - Pengurus FSPSR didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan M Rudy Herstyawan saat audensi Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sejumlah pengurus Forum Silaturahmi Pedagang Slamet Riyadi (FSPSR) Kota Tegal beraudiensi dengan Wali Kota Dedy Yon Supriyono, di Pringgitan Balai Kota Tegal, Selasa (22/11/2022).

Ketua FSPSR Taryono, Sekretaris Eko Prasetyo, Bendahara dan Wakil Bendahara Kusnaeni dan Adiyanto, serta pengawas Romiko Gunawan datang didampingi Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal M Rudy Herstyawan ST M.Si.

Dalam kesempatan itu, FSPSR menyampaikan harapannya untuk bisa menjadi mitra pemerintah dalam membangun Kota Tegal menjadi lebih maju dalam tatanan Pasar Tiban Modern untuk membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

FSPSR dibentuk atas inisiasi dari para pedagang pasar tiban Eks Taman Balai Kota Lama Jalan Pemuda yang direlokasi Pemkot ke Jalan Slamet Riyadi. Dimana aktivitas pasar tiban dilaksanakan setiap Minggu pagi.

“Organisasi ini dibentuk dengan fungsi dan tujuan menjadi mitra pemerintah dalam upaya ikut berpartisipasi dalam membangun Kota Tegal menjadi lebih maju di bidang UMKM dalam tatanan Pasar Tiban Modern di kawasan Jalan Slamet Riyadi,” kata Sekretaris Eko Prasetyo.

Eko menjelaskan, FSPSR yang sudah mengantongi SK Kemenkumham di antaranya memiliki visi dan misi dalam menjaga dan mempererat silaturahmi, kerukunan dan ketertiban sesama pedagang pasar tiban di Jalan Slamet Riyadi.

Eko mengatakan, ada sejumlah aspirasi yang disampaikan langsung ke wali kota. Diantaranya terkait adanya parkir liar, pungutan liar oleh oknum, hingga kendaraan yang masih lalu lalang di pukul 06.00 sampai 11.00 WIB yang menggangu aktivitas berjualan. “Dalam Peraturan Wali Kota Tegal, ketika ada aktivitas jual beli pukul 06.00-11.00 WIB kendaraan seharusnya tidak boleh lewat,” kata Eko.

Dalam kesempatan itu, Eko juga berharap pihak Pemkot Tegal bisa membantu memfasilitasi keberadaan tenda-tenda bongkar pasang agar pasar tiban lebih rapi dan tidak kumuh.

Dalam kesempatan itu Wali Kota Dedy Yon Supriyono mengapresiasi maksud dan tujuan dibentuknya FSPSR yang telah memiliki Surat Keputusan Kemenkum HAM. “Tentu harapannya agar pasar tiban juga bisa lebih tertib dan rapi. Apalagi paguyuban FSPSR sudah memiliki legalitas yang jelas,” pungkas Dedy.

Sutrisno