Kanit IDIK III SAT Reskrim Polrestabes Semarang, Suprianto, memaparkan tentang peran Polri dalam penanganan tindak pidana Pemilu.
Ketentuan pidana diatur dalam UU 7/2017 di antaranya pasal 515 tentang waktu pungut suara, pasal 523 masa kampanye, pasal 523 masa tenang, dan pasal 523 hari pungut suara.
“Dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, lebih menitikberatkan pada koordinasi, terutama di unit intel. Sehingga terbangun komunikasi yang baik antara Panwaslu di tingkat kecamatan dengan unit intel di tingkat kecamatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Supinto Priyono, memaparkan tentang penegakan hukum tindak pidana pemilu dalam perspektif UU Pemilu dan KUHP. Dia menyampaikan tindak pidana pemilu beraneka ragam.
“Mana yang masuk ke UU Pemilu dan mana yang masuk ke KUHP. Sehingga wajib hukumnya Panwaslu mengunduh dan mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan kerja,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan ada beberapa rencana tindak lanjut setelah kegiatan rapat koordinasi Gakkumdu pada hari ini.
“Gakkumdu Pemilu di Kota Semarang harus membuat jadwal rutin untuk koordinasi minimal 1 bulan sekali, baik ada kasus maupun tidak ada kasus harus melakukan koordinasi,” paparnya.
Rencana tindak lanjut lainnya yakni menyiapkan draf jadwal piket apabila tahapan sudah mulai padat dan memiliki resiko besar dalam potensi pelanggaran tindak pidana.
“Polsek dan Panwaslu Kecamatan harus selalu koordinasi dalam rangka pemetaan pencegahan yang potensi terjadi di daerahnya masing-masing. Apabila menjurus tindak pidana harus berani untuk mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran tindak pidana,” imbuhnya.
Hery Priyono