JEPARA (SUARABARU.ID) – Pencairan Bantuan sosial (Bansos) dari APBD Jepara tahun 2022, diminta disederhanakan agar tidak semakin membebani para penerima bantuan. Apalagi bantuan jumlahnya relatif kecil. Bantuan yang dikeluhkan tersebut mulai dari Bantuan pemberdayaan KUBE Rp. 5 – Rp. 25 juta, Asistensi Keluarga Miskin (AKM) sebesar Rp. 1 juta, hingga bantuan permodalan untuk warga penyandang disabilitas Rp. 1 juta / orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Drs H. Junarso menanggapi banyaknya keluhan para calon penerima bantuan terkait dengan mekanisme pencairan dana. “Harapan kami bantuan disederhanakan dengan tetap memperhatikan pertanggungjawaban,” ujar Junarso.
Kasihan jika para peneriama bantuan yang merupakan keluarga tidak mampu ini justru dibebani dengan persoalan administrasi yang harus diurus dibeberapa tempat mulai RT, RW, desa, kecamatan hingga pembukaan rekening. “Mekanisme itu juga kemudian memunculkan biaya transportasi yang tidak sedikit,” terang Junarso.
Sementara Kepala Disospermades Kabupaten Jepara, Edy Marwoto menjelaskan sebenarnya persyaratan pencairan dana tersebut telah disederhanakan. Namun karena bantuan tersebut berupa uang maka harus dicairkan melalui rekening bank. “Namun jika masih ada tanggapan dan keluhan terkait dengan mekanisme pencairan bantuan, tentu akan diperhatikan untuk lebih menyederhanakan,” ujarnya menjelaskan
Hadepe













