TEGAL (SUARABARU.ID) – Kapolres Tegal Kota AKBP Rachmad Hidayat SS menemukan pelayanan publik pada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Tegal yang masih perlu pembenahan dan perbaikan. “Masih ada kekurangan yang perlu ditambah dan diperbaiki pelayanan publik di UPPD Samsat Kota Tegal,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rachmad Hidayat di kantornya Kamis (03/11/2022).
Menurut Kapolres, dari hasil sidak yang dilaksanakan pada Rabu (02/11/2022) masih ditemukan adanya sedikit kekurangan namun masih dalam batas kewajaran dan kita akan segera lakukan perbaikan sebagai tindak lanjut sehingga kedepan dapat terlaksana pelayanan yang Prima terhadap masyarakat Kota Tegal,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, di Samsat masih menemukan nomor antrian yang tidak disertai pada papan pemberitahuan, sehingga warga yang mengantri tidak mengetahui sudah sampai nomor berapa antrian. “Warga yang menunggu antrian harus menyolek sebelah untuk menanyakan nomor antrian. Mestinya ada di papan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui nomor antrian,” ujar Kapolres.
Pengecekan pelayanan publik dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anggota Polri yang bertugas di kantor Samsat betul-betul sudah mematuhi standard operasional pelayanan public atau belum. Baik dalam hal tampilan fisik, kepatuhan pembayaran sesuai PNBP, dan empati petugas dalam memberikan pelayanan.
“Selain itu kegiatan ini juga untuk mendapatkan feedback dari masyarakat apakah pelayanan yang diberikan oleh petugas Polri sudah sesuai dengan keinginan dan harapan dari masyarakat atau belum,” imbuhnya.
“Kita akan terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polres Tegal Kota ini. Baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” pungkas Kapolres.
Sutrisno