Didapat keterangan bahwa Ay adalah seorang ibu rumah tangga yang baru-baru ini ditinggal suamiya  merantau ke Jakarta.

Dilaporkan ke Polisi

Usai dimintai keterangan oleh perangkat desa di Balai Desa Karangwader, Ag langsung dilaporkan ke Mapolsek Penawangan.

Di Polsek Penawangan, kedua pihak diinformasikan telah melakukan mediasi atau kesepakatan damai

Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa Karangwader, Syafii dan Kepala Desa Tambakselo, Sareh Joko Prasetyo.

Kepada wartawan, kedua pemimpin desa ini mengatakan kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan.

“Pada Kamis, 27 Oktober 2022 malam, saya dan kedua belah pihak, ada juga suami korban dan Kades Tambakselo di mediasi di Polsek Penawangan. Di situ ada penandatanganan kesepakatan damai dari kedua belah pihak agar tidak melapor,” terang Syafii, kepada wartawan.

Sementara Kades Tambakselo, Sareh Joko Prasetyo saat dikonfirmasi Media Purwodadi turut menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditutup dengan mediasi yang dilakukan di Polsek Penawangan.

“Benar, saya kemarin turut menyaksikan mediasi atau secara kekeluargaan di Polsek Penawangan,” tambah Sareh Joko.

Hal yang sama diungkapkan Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Umbarwati. Menurut dia, kasus tersebut telah RJ atau Restorative Justice.

“Kejadian itu benar, namun informasi yang saya dapatkan, sudah RJ (restorative justice) atau diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah berada di luar hukum,” ujar AKP Umbarwati.

Tya Wiedya