blank
Rapat Forkopimda Jepara sepakat memberantas Penyakit Maasyarakat (Foto: Kmf)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara, Rabu (26/10/2022) telah melakukan rapat koordinasi di Ruang Command Center membahas berbagai persoalan di Kabupaten Jepara. Diantaranya tempat hiburan malam (karaoke), minuman keras (miras), rumah kontrakan dan kos  yang disalah gunakan serta persoalan lainnya.

Hadir dalam acara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan, Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Sekda Edy Sujatmiko, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan yang lainnya.

Rapat tersebut membahas sejumlah ada aduan masyarakat, agar tempat karaoke yang tidak berizin untuk ditutup. Karena menurut mereka karaoke seperti yang ada di Pungkruk sangat meresahkan. Sehingga perlu penertiban agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari

blank
Rapat Forokimpda Jepara, sepakat memberantas penyakit masyarakat (Foto: Kmf)

Edy Supriyanta menegaskan perlu secara masif dilakukan operasi bersama ormas. Selain itu, lakukan pendekatan secara humanis. Adanya edukasi dilingkungan dengan adanya kegiatan yang positif di lokasi tersebut. Diminta Kominfo memberikan informasi kepada masyarakat terhadap apa yang sudah dilakukan aparat.

“Kita semua sepakat untuk tetap menindak tegas penyakit masyarakat, Tentu kami bersama Forkopimda akan terus bersinergi untuk menciptakan kondusifitas daerah,”tegasnya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono sangat mendukung langkah-langkah Pemkab dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat). “Pihaknya mengimbau aparat yang melakukan operasi dan patroli agar dengan cara pendekatan humanis,” ujarnya. Sementara Kajari Jepara Muhammad Ichwan menegaskan untuk membuat efek jera, denda penjual miras agar dendanya di tinggikan.

Sedangkan Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq menyatakan hal yang sama. “Pada prinsipnya kami mendukung, supaya menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat,” tegasnya Wakil Ketua DPRD Pratikno, mendukung penertiban dilakukan secara masif dan denda tipiring dimaksimalkan. Sekda Jepara Edy Sujatmiko menekankan, pentingnya dilakukan sosialisasi dan himbauan agar masyarakat Jepara mengetahui kebijakan ini.

Kepala Satpol PP dan Damkar Ahmad Junaidi menyampaikan, pihaknya dan aparat gabungan sering melakukan operasi ke beberapa tempat hiburan malam (karaoke), maupun penjual miras. Untuk penjual miras yang terjaring razia akan dikenakan tindak pidana miring (tipiring) denda 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta sesuai Perda
Hadepe – Kmf