SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar verifikasi permohonan Kewarganegaraan RI terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA), Kamis (20/10/2022)
Permohonan pewarganegaraan tersebut diajukan oleh Chan Wan, seorang WNA asal Tiongkok. Kegiatan verifikasi ini merupakan salah satu rangkaian yang harus dilalui untuk memperoleh Kewarganegaraan RI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi melakukan verifikasi didampingi Kepala Bidang Hukum, A. Yosi Setyawan dan Kasubbid AHU, Widya Pratiwi Asmara. Mereka mewawancarai pemohon yang merupakan seorang wirausahawan.
“Kegiatan verifikasi permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan bagian dari rangkaian pemrosesan permohonan seorang WNA untuk menjadi WNI. Apapun nanti pertanyaan yang diajukan sudah sesuai standar, dan dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Bambang.
Pada kesempatan itu Bambang memberikan beberapa pertanyaan kepada Chan Wan seputar wawasan kebangsaan, dilanjutkan pertanyaan serta saran maupun rekomendasi dari tim evaluasi terpadu.
Diketahui, tim evaluasi terpadu tersebut beranggotakan dari Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah, dan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
“Ikuti aturan yang berlaku di Indonesia, lakukan bisnis yang benar terutama dalam kegiatan ekspor impor, jangan sampai ada perbuatan menyimpang,” ujar AKBP Franky Ani Sugiharto, perwakilan dari Polda Jateng.
Usai tahap verifikasi dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan, untuk membuktikan jawaban saat wawancara ini jujur, dan tidak ada kebohongan.
Ning Suparningsih