blank
Ketua DPD Partai Golkar Kudus, Hj Tri Erna Sulistyowati. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kudus, Hj Tri Erna Sulistyowati memastikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Kholid Mawardi untuk menjadi Anggota DPRD Kudus, sudah diproses.

Kholid akan menjadi Pengganti Antarwaktu anggota Fraksi Partai Golkar, Mahfud yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Saat ini sudah kami proses. Surat sudah kami ajukan ke DPP untuk permohonan rekomendasi,”kata Erna, Senin (17/10).

Erna menambahkan, permohonan rekomendasi dari DPP Partai Golkar tersebut merupakan bagian dari aturan internal Partai Golkar.

Setelah rekomendasi dari DPP turun, barulah DPD Partai Golkar Kabupaten Kudus akan mengirimkan surat permohonan pelaksanaan PAW ke DPRD Kabupaten Kudus.

“Prinsipnya, Partai Golkar akan melaksanakan proses PAW ini sesuai aturan perundangan yang berlaku dan aturan internal Partai Golkar,”ujarnya.

Atas proses PAW ini, Erna juga berharap bisa lebih memperkuat kembali komposisi Partai Golkar di gedung DPRD Kabupaten Kudus.

Kholif Mawardi yang nanti akan dilantik menjadi anggota DPRD Kudus, diharapkan bisa menggantikan peran Mahfud, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama dari konstituen partai Golkar.

“Tentu saya berharap, proses PAW ini menutup peran almarhum sebagai salah satu kekuatan Partai Golkar,”kata Erna.

“Calon PAW nanti juga saya minta menunjukkan loyalitas pada Partai, taat PD PRT dan ikut berjuang membesarkan Partai Golkar, serta kembali ikut nyaleg di Pemilu 2024 mendatang untuk meningkatkan suara partai,”tukasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumya, anggota DPRD Kabupaten Kudus Mahfud meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sesuai Peraturan KPU, Pengganti Antarwaktu Mahfud adalah Kholid Mawardi yang memperoleh suara rangking selanjutnya pada dapil yang sama.

Ali Bustomi