blank
DIAMANKAN - Dua tersangka diduga mempekerjakan anak dibawah umur ditempat hiburan karaoke diamankan petugas. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Diduga mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan Karaoke, dua orang Sely Shelviana alias Mamy Sely (25) dan Ilham Riyadi (29) ditangkap petugas Polres Tegal Kota.

Tersangka Sely Shelviana warga Jalan Srigunting Gang Bekisar Nomor 2 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dan Ilham Riyadi warga Jalan Blanak Nomor 11 RT 05 RW 07 Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ditangkap pada Agustus 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB. Mereka diringkus di tempat hiburan NEO Karaoke di Komplek Nirmala Square Blok H8 Jalan Citarum Nomor 11 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

“Bahwa tersangka diduga kuat telah dengan sengaja merekrut dan menyediakan tempat atau fasilitas hiburan malam karaoke serta terbukti telah memperkerjakan anak di bawah umur,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rachmad Hidayat di Mapolres setempat, Kamis (13/10/2022).

Kapolres menyampaikan, bahwa pada Minggu (26/06/2022) sekira pukul 20.30 WIB diperoleh informasi bahwa di sebuah tempat hiburan malam karaoke yang berada di wilayah hukum Polres Tegal Kota diduga manajemen tempat hiburan yang dimaksud telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke.

“Saat petugas mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam diperoleh petunjuk bahwa berdasarkan akta kelahiran terbukti korban masih di bawah umur, selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas masing-masing, satu lembar bill atau nota dengan nomor 000000106 tertanggal 22/06/2022 pukul 23.43 WIB asli yang dikeluarkan oleh NEO Karaoke, satu buah amplop pembayaran gaji sebesar Rp 1.290.000 atas nama O dan akta kelahiran. Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I UURI Nomor 1 Tahun 2016 dengan hukuman 4 Tahun Penjara.

Sutrisno